Kamis, 23 Mei 2013

PENGERTIAN DASAR AD/ART Gerakan Pramuka

PENGERTIAN DAN FUNGSI AD/ART GERAKAN PRAMUKA • PENGERTIAN 1. AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia 2. Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya 3. Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya 4. Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka • FUNGSI AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya. LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA • KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan: 1. anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst. 2. untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek. 3. sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas. SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA • Keppres No 12 Tahun 1971 • Keppres No 46 Tahun 1984 • Keppres No 57 Tahun 1988 • Keppres No 34 Tahun 1999 • Keppres No 104 Tahun 2004 POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA • Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP. • Eksistensi: Nama, Status dan tempat • Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi • Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar • Organisasi: anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan • Musyawarah dan Referendum • Pendapatan, kekayaan • Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda • ART, Pembubaran dan perubahan AD. TUJUAN GERAKAN PRAMUKA Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan : 1. … Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…” 2. … Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…” ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP • AD merupakan landasan kerja GP • GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru • Perkembangan kepanduan di seluruh dunia • Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas. PERMASALAHAN • Penggolongan usia peserta didik • Keberadaan kelompok usia Pandega-kaderisasi • Otonomi daerah • Pembinaan Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas • Sistem among • Pengembangan Saka Pramuka HARAPAN • Dengan organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia. PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003 • Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda. • Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas. KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN • PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya… • PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik. • PASAL 8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP • Pasal 9, Sistem Among • Pasal 16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda • Pasal 18, (a) anggota muda dan angota dewasa…… • Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru • Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat. • Pasal 22, Dewan Kerja • Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik • Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir • Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN 1. Prinsip Dasar Kepramukaan 2. Metode Kepramukaan 3. Kode Kehormatan Pramuka 4. Motto Gerakan Pramuka 5. Kiasan Dasar Kepramukaan PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN 1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain 2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan. 3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat. (AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10). PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah : 1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; 3. Peduli terhadap diri pribadinya; 4. Taat Kode Kehormatan Pramuka. PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI : 1. Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka 2. Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka 3. Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka 4. Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda 5. Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya (AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11) METODE KEPRAMUKAAN Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui : 1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka 2. Belajar sambil melakukan 3. Sistem berkelompok 4. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik 5. Kegiatan di alam terbuka 6. Sistem Tanda Kecakapan 7. Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri 8. Kiasaan dasar (AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12) MOTTO GERAKAN PRAMUKA 1. Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka 2. Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN” 3. Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka. PENGHAYATAN ANGGARAN DASAR PRAMUKA DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA 1. Pendahuluan a. Faktor yang melatarbelakangi Kepres RI No. 104 Tahun 2004 dan SK Kwarnas No. 086 tahun 2005 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka adalah : • Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur dalam material, spiritual dan beradab. • Kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 • Upaya pendidikan bagi kaum muda dengan sasaran meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan kebutuhan yakni : Negara Kesatuan Republik Indonesia, ideologi dan lingkup nusantara. b. Fungsi Anggaran dan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Gerakan Pramuka yakni : • Landasan hukum dan pengambilan kebijakan gerakan Pramuka • Petunjuk pelaksanaan 2. Pokok Bahasan 1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan, berdasarkan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961. 2. Gerakan ini bernama Gerakan Pramuka yaitu gerakan kepanduan Praja Muda Karana (Rakyat muda yang berkarya) 3. Tugas pokok gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi generasi muda yakni generasi yang lebih lanjut dapat bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta menciptakan dunia yang lebih baik. 3. Sifat gerakan Pramuka • Gerakan Pramuka adalah nama kepanduan yang ada di Indonesia. • Organisasi pendidikan yang anggotanya sukarela, tidak melihat pada unsur Suku, Agama dan Ras (SARA) • Ikut membantu masyarakat dengan pendidikan non formal, di luar sekolah dan keluarga. • Menjamin kemerdekaan tiap anggota untuk beragama dan beribadah sesuai agamanya. 4. Usaha-usaha yang dilakukan Gerakan Pramuka a. Usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dilakukan dengan berbagai cara, misalnya : • Budi pekerti lewat pemantapan moral, fisik, pengetahuan dan pengalaman. Dilakukan lewat beberapa hal, yakni : - Penguatan agama, iman dan taqwa - P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) - Menciptakan kerukunan beragama - Kepedulian terhadap alam dan lingkungan • Memupuk persatuan dan kesatuan bangsa • Memupuk perasaan cinta tanah air • Memupuk persaudaraan nasional dan internasional • Memupuk percaya diri, inovatif dan kreatif • Memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin • Memupuk kewiraan dan leadership. • Membina dan melatih panca indera, daya pikir, keterampilan dan hasta karya. • Bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, praktis, dilakukan di alam terbuka dengan tujuan pembentukan mental. • Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan untuk memupuk rasa persaudaraan dan perdamaian. • Bakti masyarakat dan ekspedisi • Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain. • Kerjasama dengan instansi dalam pembangunan nasional • Memasyarakatkan gerakan Pramuka di kalangan kaum muda. b. Diadakan sarana dan prasarana yang memadai ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia; b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA. Pasal 1 Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga. Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 September 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Ttd Dr. M. Imam Santoso (Cap Sekretariat Kabinet RI) LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 24 Tahun 2009 TANGGAL : 15 September 2009 ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA PEMBUKAAN Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya. Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab. Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan: - negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika; - ideologi Pancasila; - kehidupan rakyat yang rukun dan damai; - lingkungan hidup di bumi nusantara. Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU Pasal 1 Nama, Status, dan Tempat (1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana. (2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum. (3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 2 Waktu (1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia. (2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus. BAB II ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, Pasal 3 Asas Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila. Pasal 4 Tujuan Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi: a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang: 1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral 2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya 3) kuat dan sehat jasmaninya b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional. Pasal 5 Tugas Pokok Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. Pasal 6 Fungsi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. BAB III SIFAT, UPAYA DAN USAHA Pasal 7 Sifat (1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia. (2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. (3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis. (4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga. (5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal 8 Upaya dan Usaha (1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. (2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan. (3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama. BAB IV SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA Pasal 9 Sistem Among (1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among. (2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia. (3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku: a. Ing ngarso sung tulodo ; b. Ing madyo mangun karso; c. Tut wuri handayani. Pasal 10 Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain. (2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan. (3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat. Pasal 11 Prinsip Dasar Kepramukaan (1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka. (2) Nilai dan norma dimaksud mencakup : a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; c. peduli terhadap diri pribadinya; d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka. (3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai: a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka; b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka; c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka; d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka; e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya. Pasal 12 Metode Kepramukaan Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui: a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; b. belajar sambil melakukan; c. sistem berregu; d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik; e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan; f. sistem tanda kecakapan; g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri; h. kiasan dasar. Pasal 13 Kode Kehormatan Pramuka (1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu Selsa Setya putri 28 X7
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright GAMARAKA Media - Hak Cipta Undang-Undang.
GAMARAKA
Pusat Informasi Tentang GAMARAKA
SMA Negeri 1 Pekalongan
Jalan RA Kartini 39 Pekalongan