Satuan
Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para
Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau
para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap
Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing
mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki
Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus
Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung
dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan
Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan
Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh
tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara
bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar
Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara
lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada
dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
Macam-macam
Saka
- Saka Dirgantara
- Saka Bhayangkara
- Saka Bahari
- Saka Bakti Husada
- Saka Bina Sosial
- Saka Keluarga Berencana (Kencana)
- Saka Kerohanian
- Saka Pandu Wisata
- Saka Pekerjaan Umum (PU)
- Saka Pustaka
- Saka Taruna Bumi
- Saka Teknologi
- Saka Telematika
- Saka Wanabakti
- Saka Wira KartikaBagus Surya Pratama - X4
0 komentar:
Posting Komentar